Senin, 16 Maret 2015

Sunnah Memakai Wangi-wangian :)

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
SubhanAllah Sahabatku, indahnya hidup dalam sunnah, salah satu satunya ialah mengenakan wangi-wangian /parfum,
Nabi saw bersabda yang artinya, ”Aku diberi
kesenangan di dunia ini, yaitu wanita,
harum-haruman, dan kesejukan mata
dalam sembahyang (HR.an- Nasa’i).
Bayangkan, Nabi sendiri menganggap
harum-haruman (minyak wangi) sebagai
sesuatu yang menyenangkan. Karena itu
hendaklah kita berlomba-lomba
mengharumkan diri dengan aroma minyak
wangi dan jangan menolak bila orang lain
memberikannya kepada kita, ”Siapa yang
diberi harum-haruman hendaknya jangan
menolak, karena sesungguhnya ia adalah
ringan bebannya dan harum baunya.” ujar
Nabi seperti yang tertuang dalam
HR.Ahmad bin Hanbal.Abu Daud dan an-
Nasa’i.
Kita sering mengenakan wangi-wangian ketika hendak bepergian, Jalan-jalan, dan juga jika ingin bertemu dengan seseorang,
Tapi sedikit orang yang mengenakan wangi-wangian ketika mau beribadah, mau menghadap sama Allah, yang menciptakan dia.
Ada beberapa hal dianjurkan oleh Nabi saw kepada kita untuk menggunakan parfum yaitu:

* Pertama, Ketika hendak pergi shalat Jum’at, sabda Rasulullah “Alangkah baiknya jika salah seorang diantara kamu membeli dua pakaian untuk hari Jum’at, selain untuk pakaian
kerja” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud) Hadits ini
diperkuat lagi dengan sabda lainnya yang
berbunyi, ”Hendaknya setiap muslim mandi pada
hari Jum’at, kemudian memakai pakaian yang
terbaik, dan jika ia mempunyai wangi-
wangian, maka hendaklah ia memakainya.”(HR.Ahmad bin Hanbal)

* Kedua, Untuk mengharumkan Masjid, Aisyah binti Abu Bakar meriwayatkan. ”Rasulullah saw pernah menyuruh mendirikan masjid di
kampung dan meminta supaya dibersihkan dan
diberi yang harum- haruman.” ( HR.al-Bukhari,Muslim at- Tirmidzi, dan Abu Daud).

* Ketiga, Untuk mengharumkan Ka’bah, Aisyah binti Abu Bakar meriwayatkan. ”Berilah Baitullah itu wangi-wangian karena yang demikian itu termasuk usaha membersihkannya”.(HR.Ahmad bin Hanbal).

* Keempat, Ketika hendak memulai Ihram (Haji dan Umrah), Aisyah binti Abu Bakar meriwayatkan, “Aku pernah memberi wewangian kepada Nabi saw ketika(hendak) Ihram dengan minyak yang paling harum”. (HR al-Bukhari dan Muslim).

* Kelima, Ketika akan shalat hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) sabda Nabi, ”Rasulullah saw menyuruh pada dua hari raya agar memakai pakaian yang terbaik yang dia punyai dan memakai wewangian yang terharum dia peroleh, serta berkurban dengan (hewan) terbaik yang dia dapatkan”. ( HR. al-Hakim).

*Keenam, Memakaikannya pada badan mayat yang wafat tidak dalam keadaan ihram, yakni setelah selesai dimandikan, sabda Nabi, ”Rasulullah saw datang kepada kami ketika putrinya meninggal dunia, lalu ia bersabda, Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu, dan yang terakhir campurlah dengan kapur barus atau sedikit kapur barus. Kemudian jika kamu telah selesai beritahulah saya, Seusai kami memandikannya, kami beritahukan kepadanya, lalu beliau memberikan sehelai kain kepada kami, seraya beliau bersabda, ”Pakaikanlah kain itu padanya”. (HR.al-Jamaah).

*Ketujuh, Untuk wanita yang baru selesai haid. Aisyah binti Abu Bakar berkata, ”Seorang perempuan dari kaum Anshar bertanya kepada Rasulullah mengenai cara mandi sesudah haid, Rasulullah bersabda, ”Ambillah sedikit kasturi (minyak wangi), lalu engkau gunakan untuk bersuci (HR.al-Jama’ah kecuali at-Tirmidzi).
Selain itu, Nabi juga melarang kita menggunakan parfum sembarangan. Ada saat-saat tertentu dimana kita dilarang menggunakan parfum, yaitu:
*Pertama, Memberikannya pada badan mayat yang wafat ketika Ihram, Ibnu Abbas meriwayatkan,“Tatkala seorang laki-laki wukuf bersama Rasulullah di padang Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya yang mengakibatkan tulang lehernya patah dan kemudian ia wafat. Peristiwa itu disampaikan kepada Nabi, lalu beliau bersabda “Mandikanlah dengan air dan bidara, dan kafani dengan kedua pakaian ihramnya. Janganlah kamu beri wewangian dan jangan kamu tutup kepalanya,karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan ihram.” (Ha.al-Jama’ah).

*Kedua, Ketika sedang Ihram, Ulama sepakat mengatakan bahwa memakai wewangian selama ihram tidak dibolehkan, Namun menurut hadits Nabi, tidak mengapa kalau sekadar mencium wewangian yang datang dari arah lain atau badan orang lain (HR.al-Bukhari).

Terlepas dari saat-saat dibolehkan atau dilarang menggunakan minyak wangi, yang jelas, menggunakan minyak itu jangan sampai berlebih-lebihan. Sebab di antara kita ada saja orang yang sangat alergi terhadap bau harum. Kelebihan minyak wangi bisa mengakibatkan orang tersebut pingsan atau mabuk. Dalam kondisi seperti inilah kita harus bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, dengan kata lain,gunakanlah minyak wangi yang sedang-sedang saja atau secukupnya.dan tips jika ingin membeli minyak wangi belilah minyak wangi oles yang berukuran mini agar untuk dibawa.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar